Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, meresmikan sebuah nama untuk virus corona yaitu COVID-19. Nama itu dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan yang bertujuan mencegah stigmatisasi.
DARA | JAKARTA – Nama virus corona itu adalah COVID-19. Artinya, “co” singkatan dari “corona”, “vi” untuk “virus” dan “d” untuk “penyakit”. Sedangkan “19” adalah untuk tahun, karena wabah ini pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember 2019.
Pemilihan nama itu, kata Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa, untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan yang bertujuan mencegah stigmatisasi.
Dilansir Sindonews dari Channel News Asia, Rabu (12/2/2020), WHO sebelumnya memberi nama sementara virus itu “penyakit pernapasan akut 2019-nCoV”. Sedangkan Komisi Kesehatan Nasional China menyebutnya “novel coronavirus pneumonia” atau NCP.
Di bawah seperangkat pedoman yang dikeluarkan pada 2015, WHO menyarankan agar tidak menggunakan nama tempat, seperti Ebola dan Zika – di mana penyakit-penyakit itu pertama kali diidentifikasi.
Nama-nama yang lebih umum, seperti “Sindrom Pernafasan Timur Tengah” atau “flu Spanyol” juga dihindari karena dapat menstigmatisasi seluruh wilayah atau kelompok etnis. Nama-nama orang – biasanya para ilmuwan yang mengidentifikasi penyakit – juga dilarang, seperti istilah yang memicu rasa takut yang tidak semestinya seperti tidak diketahui atau fatal,
WHO juga mencatat bahwa menggunakan spesies hewan dalam nama dapat menciptakan kebingungan, seperti pada 2009 ketika H1N1 secara populer disebut sebagai “flu babi”. Ini memiliki dampak besar pada industri daging babi meskipun penyakit itu disebarkan oleh manusia daripada babi.
Virus Corona atau COVID-19 ini telah membunuh lebih dari 1.000 orang, menginfeksi lebih dari 42.000 orang, dan mencapai 25 negara. WHO menyatakan darurat kesehatan global.***
Editor: denkur | Sumber: Sindonews