Juklak Penyaluran Dana BOS Sudah Terbit, Ini Larangannya

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/klikanggaran

Ilustrasi/klikanggaran

Petunjuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan itu mengharamkan bagi Tim BOS sekolah menggunakan dana untuk hal-hal tertentu.


DARA| JAKARTA-  Petunnjuk pelaksanaan (Juklak) dana  BOS ini tertuang dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dijelaskan, dana BOS haram digunakan untuk membeli atau melakukan 14 hal.

Seperti diketahui, Senin, 10 Februari 2020, penyaluran tahap I sudah mulai dilakukan, dari III tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini. Sebanyak 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia akan mulai menerima dana BOS. Demikian dikutip dari vinanews.

Adapun besaran anggaran yang disalurkan tahap I mencapai Rp9,8 triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp54,32 triliun.

Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis

4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah

6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran

7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)

8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat

9. Membangun gedung atau ruangan baru

10. Membeli saham

11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler. Yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota atau kementerian

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya

13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB
Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung
Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Minggu, 13 April 2025 - 05:35 WIB

Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 - 20:03 WIB

Begini Respons Gubernur Jabar Terkait Rudapaksa di RSHS Bandung

Jumat, 11 April 2025 - 21:24 WIB

Hujan Air Mata di Prosesi Pemakaman Sang Legenda Titiek Puspa

Rabu, 9 April 2025 - 02:40 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB