Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menemukan adanya dugaan pelanggaraan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat melaksanakan pengawasan di salah satu kegiatan partai politik di Lapangan Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/2/2020) lalu.
DARA | BANDUNG – Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, karena terindikasi melakukan pelanggaran pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Kami sudah memanggil Panwaslu Kecamatan Ibun beserta terduga. Namun pada pemanggilan pertama, terduga sempat tidak hadir,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (13/2/2020).
Dalam menindak lanjuti temuan tersebut, kata Januar, Bawaslu meminta keterangan dalam proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran itu. Dan setelah dilakukan klarifikasi, akan dilanjutkan kepada proses pembahasan.
Menurutnya, dalam proses pembahasan nanti akan dilihat apakah pada keterangan yang disampaikan terduga dan fakta yang terjadi telah termasuk unsur pelanggaran atau tidak.
“Karena sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 pada pasal 11 huruf c dijelaskan, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein