DARA | BANDUNG – Seorang tersangka pemerkosaan berinisial JN (38), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pemerkosaan tersebut dilakukan JN terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut terkuak setelah orang tua korban menemukan adanya unggahan sebuah video porno di akun facebook Riska Sinta pada 8 Februari 2020 lalu. Orang tua korban kaget karena gadis di dalam video tersebut adalah anaknya.
“Orang tuanya kemudian menanyakan kepada anaknya dan akhirnya korban mengaku bahwa telah diperkosa oleh JN. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami pada 10 Februari,” kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Maporlesta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020).
Selang satu hari dari pelaporan tersebut, kata Hendra, JN langsung ditangkap. Dari pengakuan tersangka, perkenalan dengan korban terjadi di facebook. Korban oleh tersangka ditawari pekerjaan dengan upah Rp 12,5 juta ditambah sebuah handphone.
“Pelaku ini berpura-pura menjadi seorang perempuan dengan membuat akun facebook palsu bernama Riska Sinta. Setelah menawarkan pekerjaan, korban diarahkan untuk menemui JN,” paparnya.
Hendra menuturkan, singkat cerita setelah ada kesepakatan itu, korban dan tersangka akhirnya bertemu. Tersangka kemudian membawa korban ke daerah Cipeundeuy di Kabupaten Bandung Barat.
Dilokasi itu, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Korban pun dengan terpaksa menuruti kemauan JN karena diancam foto bugil korban akan disebarluaskan ke keluarganya.
“Jadi sebelum ketemu, saat berkenalan dengan tersangka, korban mengirimkan foto telanjang sebagai syarat mendapat pekerjaan. Nah, korban tidak tahu kalau akun Riska Sinta itu seorang pria. Kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugil itu kalau korban tidak mau melayaninya bersetubuh,” terangnya.
Setelah dirudapaksa oleh tersangka, korban kemudian melarikan diri dan ditolong oleh warga. Korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan tidak langsung menceritakan kejadian tersebut karena takut.
Akan tetapi, lanjut Hendra, korban baru bercerita setelah orang tuanya menemukan video porno yang diunggah oleh tersangka dengan menggunakan akun facebook palsu bernama Riska Sinta tersebut.
Saat ini Polresta Bandung masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih ada korban lainnya. “Yang melapor baru satu. Kasus satunya lagi sedang kami dalami. Karena ada chating di facebook yang mengarah ke sana (pencabulan),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, hukuman penjara selama 6 tahun untuk ITE dan 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak. Karena korban masih di bawah umur, kami meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.***
Wartawan: Muhammad Zein