Pergantian perangkat desa jadi fenomena menarik di masyarakat. Perangkat lama harus rela hengkang dari kantor desa karena tidak lagi diangkat jadi perangkat oleh kades terpilih. Lalu Aturannya seperti apa?
DARA | BANDUNG – Fenomena pergantian perangkat itu salah satunya terjadi di Desa Sagaracipta Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Namun, ternyata memunculkan kekecewaan di perangkat lama. Mereka menyesalkan sikap kades terpilih yang mengganti seluruhnya perangkat tanpa musyawarah.
Atas kekecewaan itu, sejumlah warga datang ke gedung dewan Kabupaten Bandung minta audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung. Audensi pun digelar, Senin (17/2/2020).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, mengatakan, warga yang tadi auden itu meminta agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan dibenahi secepatnya.
“Kami tidak bisa memberikan keputusan secara mutlak saat ini, sebab harus cek dulu seperti apa sebenarnya masalahnya,” ujar Eka Ahmad Munandar.
Masalah itu, lanjut Eka, cenderung pada soal keberatan surat rekomendasi dari Camat Ciparay yang dianggapnya merugikan salah satu pihak, sehingga menuntut agar ada perbaikan atau perubahan.
“Mudah-mudahan kami bisa secepatnya melakukan evaluasi dan verifikasi ke desa tersebut dalam kurun waktu tidak lama, kita bisa menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur