DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hanya mempunyai tugas mengawasi dan mendampingi Alokasi Dana Desa (ADD), terutama yang berkaitan dengan proporsi penempatannya agar sesuai dengan kebutuhan.
DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Aep Dedi, SE. Dikatakan, tugas itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, lanjutnya, ditegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, dikemukakannya, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten serta perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD).
“Penyaluran ADD itu melalui kas desa atau rekening desa yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya, di ruang Komisi A, Senin (17/2/2020).
Aep Dedi berharap, melalui ADD ini, pemerintah daerah bisa berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
Keberadaan ADD itu, menurutnya, untuk memberikan stimulan pembiayaan program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Juga meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa,” ujarnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur