Otoritas Australia akan mengevakuasi warganya yang terjebak di dalam kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina di Jepang akibat wabah virus corona.
DARA| JAKARTA- Setiap warga Australia yang dievakuasi nantinya juga wajib dikarantina lebih lanjut selama 14 hari, sama seperti warga Amerika Serikat (AS) yang baru saja dievakuasi.
Seperti dilansir CNN, Senin (17/2/2020), Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison, menyatakan bahwa pemerintahannya akan mengirimkan sebuah pesawat charter ke Jepang untuk mengevakuasi warganya yang terjebak di kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina sejak awal Februari di Yokohama.
Evakuasi akan dilakukan pada Rabu (19/2) mendatang, saat masa karantina selama dua minggu atau 14 hari untuk lebih dari 3.700 orang yang ada di dalam kapal pesiar itu berakhir. Sejauh ini sudah 355 orang yang dinyatakan positif virus corona di dalam kapal pesiar tersebut.
“Selama dua pekan terakhir, telah menjadi pengalaman buruk bagi lebih dari 200 warga Australia dan para penumpang lainnya yang ada di dalam (kapal pesiar) Diamond Princess,” ucap PM Morrison, seperti dikutip detikcom.
“Kami mengambil langkah ini atas saran yang jelas dari para ahli medis kami,” imbuhnya.
Namun, disebutkan juga bahwa setiap warga Australia yang dievakuasi dari Jepang nantinya masih harus dikarantina lebih lanjut selama 14 hari di sebuah desa pertambangan di wilayah Darwin, Northern Territory, Australia.
Editor : Maji