DARA | JAKARTA – Jilbab harus dimasukan ke dalam kerah baju. Warnanya pun harus warna pakaian dinas yaitu cokelat. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan pemakaian jilba bagi ibu-ibu pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Diterbitkan 4 Desember 2018.
Tidak hanya itu, dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi PNS pria, rambut tidak boleh gondrong dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. Kumis, jambang, dan jenggot harus rapih. Penggunaan celana panjang harus sampai mata kaki.***
Editor: denkur