Polsek Cianjur, Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi di wilayah hukum Cianjur Kota.
DARA | CIANJUR – Dalam pengungkapan kasus esek-esek itu, jajaran Polsek Cianjur mengamankan satu orang diduga mucikari berinisial EH alias Bibi (46) di sebuah rumah kontrakan di Gang Jembar RT 04/15, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Panit Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Dimas Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas esek-esek di lingkungan mereka.
Dimas mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) di rumah kontrakannya.
“Tersangka ini menyediakan fasilitas kamar dan juga PSK nya di rumah yang dia kontrak. Selain menangkap tersangka kita juga mengamankan satu orang PSK dan dua orang pria yang diduga pemakai jasa prostitusi,” jelas Dimas kepada wartawan di Mapolsek Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Dimas menyebutkan, dalam sekali kencan para lelaki hidung belang dipatok tarif berkisar ratusan ribu rupiah. “Kami juga amankan barang bukti, berupa dua unit handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Dimas, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHPidana dan pasal 506 KUHPidana tentang praktek pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Muhammad Zein