Tak Puas dengan Keputusan KPU, Lili-Wida Mengadu ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat (kanan) dan Wida Hendrawati (tengah) saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (27/2/2020). Foto: Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Bandung

Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat (kanan) dan Wida Hendrawati (tengah) saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (27/2/2020). Foto: Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Bandung

Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati mengadukan keputusan KPU Kabupaten Bandung ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

DARA | BANDUNG – Pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, yaitu mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bapaslon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.

Lili bersama Wida tak datang seorang diri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung yang berada di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020). Keduanya juga ditemani oleh puluhan pendukungnya.

Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, kedatangan mereka langsung diterima oleh empat komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menjelaskan, Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.

“Selanjutnya, bakal pasangan calon memilih untuk menempuh jalur sengketa proses dengan ketentuan batas waktu maksimum pengajuan sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, penyampaian permohonan sengketa maksimum tiga hari kerja sejak KPU menetapkan,” kata Komarudin kepada wartawan.

Dikatakan Komarudin, persyaratan seseorang untuk mengajukan sengketa proses antara lain adanya identitas pemohon dan termohon, adanya objek sengketa yang disengketakan baik keputusan maupun Berita Acara (BA) pleno KPU, kedudukan hukum pemohon dan termohon, serta uraian kejadian dan petitum.

Sejauh ini, Lili-Wida baru membuat akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan legal formal pengajuan permohonan belum disampaikan. Penyampaian permohonan paling lambat harus diajukan pada sore ini pukul 16.00 WIB.

“Ya kami lihat saja, apakah pada hari ini yang bersangkutan mau menggunakan ruang yang disediakan Bawaslu atau tidak, atas ketidakpuasan yang disampaikannya terhadap keputusan KPU,” ujarnya.***

Wartawan: Muhammad Zein

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa/net)

HEADLINE

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Minggu, 2 Mar 2025 - 09:53 WIB

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB