Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menggelar sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda di Hotel Intercontinental, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).
DARA | BANDUNG – Wakil Gubernur Provinsi Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, acara tersebut digelar bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.
Sehingga, Uu mendukung penuh acara tersebut karena sangat penting untuk memberikan informasi kepada Bupati/Wali Kota termasuk pimpinan DPRD Jabar.
“Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan menjadi ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan,” ujar Uu usai acara.
Uu berharap, dari acara sosialiasi ini ada perubahan paradigma, sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut dia menuturkan, harmonisasi konsepsi Raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.
“Para Kepala Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi semakin paham tentang hierarki hukum. Jadi jangan sampai Perda yang satu berbenturan dengan Perda yang lain,” terangnya.
Pihaknya pun mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk kembali gencar menyosialisasikan UU Nomor 15 Tahun 2019 di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sinergisitas antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini, terus dibangun demi Jabar Juara Lahir Batin yang taat hukum dan aturan,” jelasnya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein