Pembangunan tanpa memperhitungkan tatanan hukum tata ruang hanya mengakibatkan munculnya bencana lingkungan, seperti banjir, dan tanah longsor.
DARA | BANDUNG –-Bila kemudian kerusakan itu dikaitkan dengan human error, ungkap Konsultan Tata Ruang lulusan Akademi Tehnik Pekerjaan Umum (ATPU), A Karyono, BAE., human error yang mana sebenarnya yang bisa diindikasikan sebagai pembuat kesalahan itu, semua tidak mau mengakuinya.
Hukum tata ruang itu, lanjutnya, mengatur semua tatanan lingkungan secara signifikan. Tapi dengan alasan pengembangan wilayah dan perubahan zona yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), semua bisa terjadi. Termasuk memberikan akses perizinan kepada pengusaha.
“Malah konsultan pengawasan dan pengendalian pembangunan pun di siapkan dari Pemerintah Kabupaten Bandung,” katanya, saat dimintai keterangan di Baleendah, Minggu (1/3/2020).
Disebutkannya, kemudian terjadi bencana akibat perbuatan itu, kenapa harus saling menyalahkan satu sama lain. Sehingga mengganggu keharmonisan antara pemerintah dengan masyarakat.
Dari perlakuan semena-mena itu, lanjutnya, terjadi kelabilan lingkungan karena keseimbangan alam yang terganggu. Munculah bencana yang sering di dengar umum kata tersebut berubah menjadi musibah.
“Ada beberapa kategori terjadinya bencana itu diakibatkan, ulah manusia, kerusakan alam, dan non alam,” ujarnya.
Namun sekarang masyarakat tidak bisa mempresentasekan mulai terjadinya bencana secara spesifik, tambah Karyono. Sebab awal terjadinya bencana hanya dijelaskan secara universal tidak diterangkan dengan rinci.
Editor : Maji