Pakar Cyberlaw : Wartawan Wajib Lindungi Privasi Pasien Kasus Virus Corona

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (pontas.id)

Ilustrasi (pontas.id)

PAKAR hukum siber (cyberlaw) Universitas Islam Antarbangsa Malaysia (IIUM) asal Indonesia Associate Prof Dr Sonny Zulhuda mengatakan, pemberitaan kasus virus COVID-19 di Tanah Air harus mengindahkan privasi pasien.


DARA| JAKARTA- “Saya lihat pemberitaan terkait kasus virus COVID-19 di Indonesia tidak mengindahkan aspek privasi pasien. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Walaupun belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Prbadi (UU PDP), setiap orang perlu dijaga privasinya. Itu hak fundamental setiap warga,” kata Sonny Zulhuda yang juga konsultan Kantor Komisioner PDP Malaysia itu di Kuala Lumpur, Selasa (3/3/2020).
Penasihat Komite Revisi Undang Undang PDPA Malaysia tersebut mengatakan sekarang ini media malah menyoroti kehidupan pribadinya.
“Sekarang yang ada malah memburu pasien, menyebarkan data pribadinya bahkan menyoroti kehidupan personalnya. Untuk keperluan medis atau manajemen krisis (crisis management) masih bisa dibuka data pribadinya. Namun kalau sekadar pemberitaan umum sebaiknya tidak diumbar,” katanya.

Dia mengatakan dalam draft RUU PDP nanti pihak rumah sakit dan pemerintah mesti memastikan aspek tersebut dan si pasien harus diberitahu hak dan kewajibannya terkait data pribadi mereka.

“Kalau lihat pemberitaan di berbagai media luar negeri, mereka aktif memberitakan kasus per kasus, namun tidak sampai membuka data yang bersifat unik atau disebut ‘unique identifier’ seperti nama dan alamat. Hanya sebatas umur, pekerjaan dan juga kota domisili. Selebihnya dirahasiakan,” katanya, seperti disadur galamedianews.com

Dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutkan data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. data dan informasi kesehatan.

Pasal 18 (1) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi.

“Dalam pasal 17 (2) (c) RUU PDP pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Pemilik Data Pribadi,” kata dosen Fakultas Hukum atau Ahmad Ibrahim Kulliyyah Of Laws IIUM tersebut.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“RUU PDP ini sudah masuk prolegnas. Kita memang belum terbiasa dengan norma privasi seperti ini apalagi dihadapkan pada ‘kebebasan pers’,” demikian Sonny Zulhuda, yang juga Ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI
Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan
Ini Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan bjb
Isyana Sarasvati di TEDxSampoernaUniversity 2025: Musik sebagai Katalis Perubahan
Momen Hangat Kapolri Perkuat Silaturahmi dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:14 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:23 WIB

Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:03 WIB

Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:16 WIB

BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:22 WIB

Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:45 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:42 WIB


 Gedung Merah Putih, KPK Jakarta
(Foto: KPK)

HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:27 WIB