Transfer non tunai (TNT) komposisi penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan, diantaranya belanja modal dan belanja pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa dengan kebutuhan maksimal Rp5 juta, tidak perlu melalui TNT.
DARA | BANDUNG – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Jawa Barat, Diar Irwana, mengatakan yang tidak harus melalui TNT diantaranya pembayaran langganan koran atau majalah, kegiatan personal instansi, juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK).
Sedangkan belanja pegawai yaitu gaji harus melalui TNT, termasuk honor guru-guru.
Menurutnya, pembayaran melalui TNT terhindar dari potongan-potongan. Bahkan, dengan TNT semua pegawai akan menerima gaji utuh sesuai jabatan atau golongannya.
“Pegawai yang ada di pelosok pun tidak akan kesulitan mencairkan, sebab mobil dari bank hampir setiap hari keliling hingga desa terpencil,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).
Belanja modal, tambah Diar, jelas harus melalui TNT. Pasalnya, belanja modal merupakan barang yang akan dipakai dan digunakan untuk kerja dengan harga rata-rata di atas Rp5 juta. “Jadi sebenarnya TNT itu bukan sebuah masalah bagi semua pegawai, sebab pada dasarnya gaji yang diterima pegawai itu tetap utuh,” ujarnya.
Untuk barang-barang kecil, ditegaskan Diar, tidak perlu lagi melalui TNT. Langsung saja bayar tunai, karena tidak akan melebihi ketentuan kapasitas penggunaan anggaran.***
Editor: denkur