Jatah kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat pada 2020 mengalami perubahan. Semula, jumlah kuota haji sebanyak 38.852 menjadi 38.723 kuota atau mengalami pengurangan 129 kuota.
DARA | BANDUNG – Ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang penetapan kuota haji Indonesia Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Dalam KMA itu diatur tentang penetapan kuota jamaah haji daerah, prioritas jamaah haji lansia, Pembimbing KBIHU, dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Kuota Haji Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi di Hotel Harris, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (4/3/2020).
“Agenda yang sekarang adalah untuk mendapatkan kesepakatan masing-masing Kabupaten/Kota mengingat ada pengurangan kuota dari tahun kemarin sebesar 129 kuota, serta mengakibatkan adanya pengurangan alokasi kuota jamaah haji daerah sebanyak 579 kuota haji,” ujar Ajam usai rakor.
Tetapi pengurangan kuota haji ini, kata Ajam, menguntungkan bagi prioritas jamaah haji lansia. Yang mana alokasi Provinsi Jawa Barat untuk jamaah haji lansia berjumlah 388 jamaah.
“Penentuan prioritas jamaah haji lansia ini sudah ditentukan oleh Kementerian Agama pusat berdasarkan data siskohat yang dilihat dari usia lansia jamaah haji,” tuturnya.
Ajam menjelaskan, mengenai katagori prioritas jamaah haji lansia harus berusia di atas 90 tahun dan telah terdaftar jamaah haji reguler selama 3 tahun.
“Kemudian jamaah haji dengan usia 85 tahun ke atas dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun, yang sudah terdaftar menjadi jamaah haji reguler, dan yang terakhir yaitu kelompok usia jamaah haji 65-84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun telah terdaftar menjadi jamaah haji reguler,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan itu, Ajam berharap, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota langsung menindaklanjuti dengan cara menghubungi langsung jamaah haji tersebut.
“Kasi Haji Kankemenag Kabupaten/Kota harus dapat memastikan kesiapan jamaah haji tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi oleh materai dan tanda tangan jamaah haji tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, ia pun menyoroti mengenai kuota PHD yang dibagi dalam 2 penugasan, yaitu PHD pelayanan umum dan PHD pembimbing ibadah haji. Ajam mengingatkan bahwa PHD pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikasi sebagai persyaratan wajib yang dimiliki.
Dari daftar kuota haji Jawa Barat yang telah ditentukan, terlihat bahwa jumlah jamaah haji yang paling banyak yaitu Kabupaten Bogor berjumlah 3.421 jamaah haji dan yang paling sedikit adalah Kota Sukabumi sebanyak 253 jamaah haji.
Sesuai dengan rencana perjalanan haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, pemberangkatan jamaah haji akan dimulai pada 25 Juni 2020. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat, pemberangkatan akan melalui Bandara Internasional Kertajati, Majalengka.
Sementara itu Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. A. Handiman Romdony membenarkan bahwa berdasarkan KMA Nomor 121 Tahun 2020, kuota jamaah haji Jawa Barat mengalami perubahan. Namun perubahan itu diakuinya tidak terlalu mencolok.
“Pembagian kuota tersebut untuk Kabupaten/Kota dibagi dengan cara formulasi yang tepat, sehingga dapat dibagi dengan adil,” katanya menambahkan.***
Editor: Muhammad Zein