Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengungkapkan. sejak 2011 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sudah memberlakukan penghentian (moratorium) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor informal, terutama pekerjaan sebagai asisten rumah tangga ke wilayah Timur Tengah.
DARA | BANDUNG – Pemberlakuan moratorium itu, sudah disosialisasikan pula oleh Disnaker ke setiap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (LPTKIS) dan lembaga lainnya yang memberangkatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dadang Naser menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah melalui terbitnya Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.
“Sampai saat ini kami masih menerima laporan tentang kejadian pencaloan tenaga kerja. Calo dengan bahasa kerennya sponsor. Calo ini memang bekerja sama dengan perusahaan di Arab Saudi, mencari tenaga kerja asal Indonesia,” ungkap Dadang di rumah jabatannya Komplek Perkantoran Pemkan Bandung, Soreang, belum lama ini.
Bupati menuturkan, ia menerima informasi yang menyebutkan ternyata masih ada pihak perusahaan di Arab Saudi yang membutuhkan PMI. Kondisi ini dijadikan peluang oleh para calo, dengan cara menyalurkan PMI menggunakan paspor umrah.
“Maka banyaklah calo yang membujuk. Korban diiming-imingi uang kontan dengan jumlah tertentu. Padahal calo ini sendiri dapat bagian lebih besar. Setelah korban masuk ke negara yang dituju, dengan paspor umrah dan bekerja disana, suatu saat tersweeping, akhirnya tertangkap pihak berwenang,” paparnya.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, banyak hal bisa menimpa PMI jalur ilegal. Ia mencontohkan, ada majikan yang tidak memberi makan, kerja lembur tidak dibayar, atau gaji yang cair setelah berbulan-bulan kerja. “Itupun banyak potongan, karena uang yang diberikan calo tadi diperhitungkan,” katanya.
Untuk itu Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, untuk berhati-hati terhadap praktik-praktik pencaloan PMI. Dia pun meminta jajarannya untuk terus melakukan upaya preventif, sehingga kejadian PMI ilegal di wilayahnya tidak terjadi lagi.
“Kalau mau kerja ke luar negeri itu harus punya skill dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. Kami sudah menyediakan jalur resmi untuk penempatan dan pelayanan tenaga kerja ke luar negeri, yaitu LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang berlokasi di Taman Kopo Indah,” imbaunya.
Melalui LTSA, lanjut Dadang, masyarakat yang berminat bisa mengetahui apa saja persyaratan untuk bekerja di luar negeri. “Di LTSA juga tersedia list (daftar) perusahaan yang direkomendasikan. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” harapnya pula.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, H. Rukmana mengatakan, penyaluran melalui calo tidak memiliki jaminan bagi PMI itu sendiri. Risiko mendapat kekerasan dari majikan, atau ditangkap pihak berwenang karena tidak memiliki visa tenaga kerja, sewaktu-waktu bisa dialami.
“Kalau selamat disana, ya aman. Tapi kalau ditangkap dan diketahui ilegal, artinya tidak ada yang bertanggung jawab terhadap PMI ini. Namun demikian, pemerintah tetap berupaya untuk menelusuri bila ada laporan terkait warga Kabupaten Bandung. Dan tentunya berupaya untuk memulangkan mereka,” ujar Rukmana.***