Pemerintah Indonesia melarang turis dan pendatang masuk serta transit dari wilayah sumber penyebaran virus corona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan, masuk ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.
DARA| JAKARTA- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran;
wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang.
Warga di kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia namun harus mengantongi sertifikat sehat.
“Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut,” ucap Retno dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (5/3/2020).
Retno menuturkan seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut memerlukan sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk bisa masuk atau transit di Indonesia.
Para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat di Indonesia. Dalam kartu itu berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” ujar Retno, seperti dikutip CNN Indonesia.
Retno menuturkan bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Editor : Maji