Dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melibatkan peran dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Lembaga di bawah binaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung ini, ikut membantu penanganan dengan cara memberi perlindungan terhadap korban yang bisa saja mendapatkan kejahatan selama mereka bekerja.
Ketika mendapati informasi adanya warga yang terjerat kasus PMI ilegal, P2TP2A turut melakukan upaya pendampingan terhadap korban. Dikhawatirkan mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, baik itu berupa kekerasan fisik dari majikannya atau mendapat kekerasan ekonomi dari calonya.
Upaya untuk menolong dan mendampingi korban itu sendiri, secara gamblang Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung, Hj. Kurnia Agustina Naser mencontohkan, dalam penanganan kasus PMI yang baru saja selesai ditangani awal tahun ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.
Selain itu, secara resmi P2TP2A juga melaporkan kepada Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
“Kami juga menyerahkan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan, untuk dapat ditindaklanjuti pihak-pihak yang berkepentingan,” kata perempuan yang akrab disapa Teh Nia itu.
Tak hanya itu, kata Nia, dirinya berkoordinasi dengan Ikatan Purna TKI untuk memantau keadaan korban dimana mereka bekerja. “Kami tidak saja konsentrasi pada kasus TPPO, namun juga melakukan pendampingan pada korban-korban PMI yang diduga mendapatkan kejahatan perempuan,” jelasnya.***