Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan angka kerugian negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya. Menurut badan itu, total kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.
DARA| JAKARTA- “Alhamdulillah, hari ini rampung sepenuhnya sehingga penghitungan kerugian negara baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap, sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejagung,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, kerugian negara tersebut diperoleh dari akumulasi investasi saham dan investasi reksadana. “Nilai kerugian negaranya sebesar Rp16,81 triliun terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun,” ujarnya, seperti dilansir Inews.id
Penghitungan kerugian negara tersebut diambil dari seluruh kerugian negara. Penghitungan dari kerugian tersebut menggunakan metode total loss yakni seluruh kerugian negara yang telah hilang.
“Kami sampaikan metode yang kami gunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” ucapnya.
Editor : Maji