Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang berlaku pada 1 Januari 2020.
DARA| JAKARTA- Keputusan kenaikan iuran dianggap pemerintah sebagai bentuk penyehatan keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi defisit sekitar Rp 32 triliun di akhir 2019.
“Ya ini kan keputusan yang mungkin kita harus liat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan kemudian akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Respons MA, Sri Mulyani Beberkan BPJS Kesehatan Tekor Rp 13 T
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani telah memberikan suntikan modal sekitar Rp 15 triliun kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari aksi tersebut untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara luas.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap defisit meskipun sudah disuntik oleh pemerintah. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengaku akan mengkaji lebih dulu keputusan MA.
“Jadi kalau sekarang dengan hal ini, ya ini adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah ya,” ungkapnya, seperti dikutip detik.com.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJSper 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
Editor : Maji