Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak melakukan audiensi dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada pembangunan trotoar sepanjang 1,7 kilometer dari Desa Pamekaran hingga Desa Kramatmulya di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Ketua LSM Gebrak, Hilman mengatakan, pada 2019 lalu pihaknya sudah melayangkan surat tentang indikasi korupsi tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, tapi hingga sekarang belum juga ada jawaban dan tindak lanjutnya.
“Makanya kami melakukan audensi ke Komisi C untuk difasilitasi dengan pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung,” kata Hilman usai audensi di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (11/3/2020).
Menanggapi aduan tersebut, Kasubag TU pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Dede Mulyana menjelaskan, sebelum LSM Gebrak melayangkan surat ke Dinas PUTR, pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat pengaduan ke pihak ketiga (pengusaha).
“Tidak ada korupsi sama sekali dalam pembangunan trotoar itu, tapi kalau kesalahan-kesalahan penerapan kecil, kami akui memang ada yang terjadi,” kata Dede.
Pada audensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi C, Yanto Setianto, Uus Khaerudin, dan Toni Permana. Ketiganya menyikapi kalau aduan tersebut merupakan peran aktif dari LSM yang mendampingi setiap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Masalah indikasi korupsi dari pembangunan trotoar dengan anggaran Rp 4,1 milyar itu, kata Yanto, itu masih dalam taraf evaluasi yang selanjutnya perlu diklarifikasikan agar persoalan ini bisa jelas dan tidak menjadi polemik.
“Tapi itu juga merupakan bukti kejelian LSM dalam melakukan pengawasan pembangunan meskipun masih dalam taraf indikasi,” ujar Yanto.
Yanto beserta anggota lainnya menyatakan rasa terima kasihnya kepada LSM Gebrak yang begitu peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Bandung.***
Editor: Muhammad Zein