Dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, meliburkan sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA selama dua pekan ke depan. Kebijakan itu diterapkan mulai Senin, 16 Maret 2020.
DARA | GARUT – Dalam rapat koordinasi pimpinan di Pendopo Garut, Pemkab Garut mengambil 10 kebijakan untuk mencegah penyebaran Corona. Selain meliburkan sekolah, Pemkab Garut juga akan menutup sementara ruang publik.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menuturkan, ada sembilan tempat publik yang ditutup selama dua pekan. Di antaranya Gedung Pendopo, Alun-alun Garut, Islamic Center, Gedung Pertemuan Bale Paminton, Gedung Pertemuan Lasminingrat, Museum RAA Adiwijaya, Sarana Olahraga Kerkof, dan Sarana Olah Raga Ciateul.
“Kegiatan Posyandu dan pos pembinaan terpadu ikut dihentikan sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil, dilaksanakan di Puskesmas,” ujar Rudy kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Pelayanan publik di Garut masih bisa beroperasi seperti biasa, tapi tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Semua sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA melakukan belajar mandiri di rumah selama dua pekan. Rudy juga meminta pihak sekolah tidak melaksanakan kegiatan seperti outing class atau study tour.
Kebijakan lain yang diterapkan Pemkab Garut, yakni meniadakan sementara apel gabungan. Serta rapat yang mengumpulkan banyak massa, termasuk pelaksanaan audiensi.
“Saya juga minta seluruh perangkat daerah menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja,” ucapnya.
Selain itu, kegiatan car free day (CFD) akan dihentikan karena melibatkan banyak massa. Bahkan, rangkaian hari jadi Garut ke 207 ditunda akibat merebaknya virus Corona.
Rudy menambahkan, Pemkab Garut akan meninjau kembali penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dalam jumlah besar. Termasuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru.
“Kelancaran lalu lintas perekonomian di Garut akan terus dipantau. Biar tidak terjadi kelangkaan barang akibat pembelian yang berlebih atau ada upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.***
Editor: Muhammad Zein