Kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, dalam mengantisipasi Virus Corona atau Covid-19 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona.
DARA | BANDUNG – Dalam surat tersebut, Bupati Bandung, H. Dadang M.Naser memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus itu sesuai peran dan fungsinya masing-masing.
Surat edaran ini tidak saja memuat intruksi bupati pada jajarannya, namun juga menghimbau seluruh warga Kabupaten Bandung untuk ikut meningkatkan kewaspasdaan salah satunya dengan cara menjaga Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta ikut Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).
“Semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya harus melaksanakan surat edaran ini. Kita akan lakukan secara komprehensif, tidak parsial. Semuanya harus ikut berperan mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk berprilaku hidup sehat. Bagi masyarakat yang sehat bisa mengimplementasikan PHBS seperti CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), mengkonsumsi gizi yang seimbang rajin olahraga serta istirahat yang cukup,” ujar Dadang Naser di rumah jabatannya, Soreang, Ahad (15/3/2020).
Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status siaga satu beberapa waktu lalu, Dadang Naser pun langsung mengintruksikan Dinas Kesehatan meningkatkan pemantauan untuk melakukan deteksi dini virus Corona dan melakukan koordinasi baik dengan tingkat daerah, Provinsi maupun Pusat.
Langkah preventif lainnya pun dilakukan. Salah satunya, dengan membuka call center. Bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait corona, bisa menghubungi nomor 082118219287. Call center tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi tentang corona supaya masyarakat akan tetap tenang dan waspada.
Lebih jauh Dadang Naser menyebutkan, dirinya mengintruksikan semua rumah sakit harus siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Covid-19, dengan memperhatikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tatalaksana medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini pun meminta agar jajarannya menghindari bepergian ke luar maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan jenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan masa.
Ia menambahkan, pihaknya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran lainnya (Nomor : 451/597-Disdik) yang didalamnya antara lain memuat tentang intruksi kepada Kepala PAUD)TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK dan Ketua PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
“Kami juga akan menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa di lingkungan pendidikan seperti gebyar PAUD tingkat kecamatan ataupun kabupaten. Kegiatan seperti lomba-lomba, seminar, workshop atau bimtek yang dilakukan di luar kantor kita hentikan dulu sementara,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Disdik Kabupaten Bandung, H. Juhana mengatakan, pihaknya meminta wali kelas atau guru untuk berkomunikasi dengan orangtua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
“Para orangtua harus diberikan pemahaman belajar di rumah dengan memberikan tugas sederhana yang terintegrasi dengan pendidikan karakter dan pendidikan keluarga. Perhatikan seluruh kegiatan putera-puterinya di rumah dan tidak membolehkan mereka pergi tanpa pengawasan dan alasan yang jelas,” kata Juhana.
Juhana pun memberikan alternatif model belajar mandiri bagi siswa SMP dan warga belajar Pendidikan Kesetaraan dengan modul dan atau memanfaatkan aplikasi e- learning maupun aplikasi lainnya yang dinilai efektif dan efisien. “Apapun itu metodenya jangan sampai memberatkan siswa dalam mengakses pembelajaran,” imbaunya.***
Editor: Muhammad Zein