MK Tunda Persidangan Pengujian UU hinga 31 Maret

Senin, 16 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : hidayatullah.com)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : hidayatullah.com)

Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran penyakit karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


DARA| JAKARTA- “MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Setelah 31 Maret 2020, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Pada hari Senin (16/3/2020), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” kata Anwar Usman.

Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk. Adapun pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Hingga Minggu (15/3/2020) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru