Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
DARA| JAKARTA- Informasi penangkapan itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru. “Iya benar (Vanessa Angel ditangkap),” kata Audie kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Namun, Audie belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut. Termasuk soal barang bukti apa yang diamankan saat penangkapan. Sampai saat ini, Vanessa masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya.
Polisi juga belum menyampaikan kronologi penangkapan Vanessa Angel. Diperkirakan, polisi masih menggali keterangan dari Vanessa terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Ini merupakan kali kedua Vanessa Angel tersangkut masalah hukum. Pada tahun 2019 lalu, Vanessa diketahui sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Dalam kasus itu, hakim memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun, Vanessa diketahui telah bebas dari penjara pada 30 Juni 2019 lalu.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun momen keluarnya Vanessa diwarnai aksi saling dorong lantaran bodyguard yang melakukan penjagaan ketat.
Vanessa keluar pukul 08.00 WIB pada Juni 2019 dengan mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, juga pengacaranya, Milano Lubis.
Editor : Maji