Seiring dengan meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat menerapkan ketentuan baru terkait dengan pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) reguler langsung tanpa tatap muka.
DARA | BANDUNG – Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Gatot Fajar Arifianto di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).
Gatot mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme pembayaran BIPIH. Pertama adalah jika dana pelunasan telah tersedia di rekening jamaah haji, maka untuk mekanisme ini jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS (Bank Penerima Setoran) BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi.
Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit mencakup keterangan nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening. Setelah menerima surat kuasa tersebut, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan surat kuasa/permohonan jamaah melalui switching Siskohat.
“BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Sementara itu jamaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” ujar Gatot.
Untuk mekanisme kedua, Gatot melanjutkan, dana pelunasan belum tersedia di rekening jamaah haji. Pada mekanisme ini jamaah haji melakukan transfer pelunasan BIPIH sesuai embarkasi ke rekening tabungan jamaah haji yang bersangkutan.
Jamaah haji mengirim surat kuasa/permohonan pelunasan melalui surat, whatsapp, atau email ke BPS BIPIH untuk mendebet rekening tabungan jamaah haji dan mengkreditnya ke rekening BPKH sebesar BIPIH sesuai embarkasi. Surat kuasa/permohonan tersebut paling sedikit meliputi nama jamaah, nomor porsi, dan nomor rekening.
“Sama seperti mekanisme sebelumnya, BPS BIPIH melakukan pelunasan BIPIH berdasarkan permohonan jamaah melalui switching Siskohat. BPS BIPIH wajib menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas BIPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setiap hari Jumat. Jamaah haji melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili setelah jamaah haji melakukan pelunasan dan menyampaikan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar secara langsung atau elektronik,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 253 Tahun 2020 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, bahwa jamaah haji regular Jawa Barat akan diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati dengan besaran BIPIH Rp 36.113.002,00.
Untuk pembayaran BIPIH dilaksanakan pada 19 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. Jika sampai dengan 17 April 2020 kuota jamaah haji regular belum terpenuhi, maka pembayaran BIPIH diperpanjang dari 30 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020.***
Editor: Muhammad Zein