Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan surat edaran tentang aturan pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
DARA | BANDUNG – Surat edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corunavirus Disease-19 (Covid-19), yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di Jawa Barat.
“Protokol pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di Masjid di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tulis Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, dalam surat ederan yang diterima Dara.co.id, Kamis (19/3/2020).
Terdapat sembilan syarat dalam pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah ditengah situasi penyebaran Covid-19. Berikut isinya:
1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).
2, Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.
8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah (bersalaman dan berpelukan).
9. Setelah melaksanakan Sholat Jumat, semua jamaah membubarkan diri.***
Editor: denkur