Jika penyebaran virus corona mengkhawatirkan, pemerintah bisa melakukan langkah-langkah tindakan tegas. Salah satunya melarang kegiatan mudik lebaran yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia saat Idulfitri.
DARA| JAKARTA- Demikian dikatakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, di Jakarta (17/3/2020). Dalam keadaan darurat JK, begitu ia diasapa bisa melakukan tindakan tegas sebagai langkah antisipatif.
“Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas,” ujar JK.
“Pemerintah boleh mengatakan ‘Sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah.’ Itu bisa,” lanjutnya, seperti dikutip CNN Indonesia.
JK ini menegaskan tidak ada kewajiban bagi umat muslim untuk mudik.
“Dalam bulan puasa itu kan yang wajib puasanya, tarawihnya. Mudik itu kebiasaan (masyarakat Indonesia) saja,” kata pria yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.
Mudik telah menjadi ritual rutin yang dilakukan umat Islam di Indonesia menyambut Idul Fitri. Ratusan bahkan jutaan orang yang merantau, pulang ke daerah asal mereka menjelang akhir Ramadan, untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Catatan dari Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu mencatat pada 2019 jumlah pemudik yang memanfaatkan kereta api, kapal, dan pesawat berjumlah 11.531.775 orang. Dengan jumlah pemudik sebanyak itu, mudik bisa jadi saran penularan virus corona dari orang ke orang.
Atas hal itu JK mendorong pemerintah untuk tidak ragu membuat kebijakan melarang mudik. Menurutnya tindakan tegas bisa diberlakukan pemerintah pada masa darurat.
“Dalam kondisi darurat boleh kok (pemerintah) bertindak lebih keras,” ujarnya.
Editor : Maji