Kewenangan Sekretariat Dewan (Setwan) meski ditunjuk untuk memberikan pelayanan informasi satu pintu oleh Anggota DPRD Kabupten Bandung Jawa Barat, tapi hanya bersifat mewadahi saja, tidak untuk memberikan solusi.
DARA | BANDUNG – Selanjutnya, kata Kabag Risalah dan Perundang-Undangan, H. Yosep Nugraha, informasi itu akan disampaikan kepada Komisi yang berkaitan langsung dengan permasalahan tersebut.
“Jadi pada dasarnya, kita hanya memfasilitasi informasi yang didapat untuk disampaikan kepada anggota DPRD sesuai dengan tupoksinya,” katanya, diruangannya, Selasa (24/3/2020).
Memberikan pelayanan satu pintu itu, dijelaskannya, bukan berarti mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban dari setiap masyarakat yang berkunjung. Kecuali masyarakat hendak berkonsultasi dan membutuhkan arahan.
“Kami akan memberikan keterangan dengan memberikan informasi kemana masyarakat tersebut harus menghadap,” ujarnya.
Tugas Setwan itu, menurutnya, lebih mengacu kepada Alat Kebutuhan Dewan (AKD), untuk tertib administrasi, kunjungan, rapat, konsumsi, dan hal lainnya yang merupakan bagian dari kebutuhan anggota DPRD Kabupaten Bandung.***
Editor: denkur