Surat Gubernur Anies Baswedan Tentang Larangan Berhubungan Suami-Istri Ternyata Hoaks

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat seruan Gubernur DKI Jakarta (Foto :istimewa)

Surat seruan Gubernur DKI Jakarta (Foto :istimewa)

Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta berisi agar suami istri tak melakukan hubuangan seks, sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, ternyata hoaks.


DARA| JAKARTA- Berdasarkan penelusuran Antara di Jakarta, Kamis (26/3/2020), Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Ramela Resto Kedepankan Kuliner Indonesia, Hadir di Bandung
Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis
Pegadaian Ketuk Pintu Langit Sumsel, Wujud Peduli Kesejahteraan Masyarakat
Gejala dan Pencegahan Chikungunya
Pemberdayaan Masyarakat, Baznas Jabar Gelar Yankesling
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
IWAPI DPP Pariwisata Rayakan Hari Gizi Nasional dengan Misi Sosial di Eksotika Baduy
Inilah Fakta Kekhawatiran Gen Z yang Memicu Gangguan Kesehatan Mental
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:50 WIB

Ramela Resto Kedepankan Kuliner Indonesia, Hadir di Bandung

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:51 WIB

Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:43 WIB

Pegadaian Ketuk Pintu Langit Sumsel, Wujud Peduli Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 3 Februari 2025 - 10:51 WIB

Gejala dan Pencegahan Chikungunya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pemberdayaan Masyarakat, Baznas Jabar Gelar Yankesling

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bulan Ramadan, Pokja PWI Kota Bandung Berbagi

Rabu, 5 Mar 2025 - 05:29 WIB

NASIONAL

BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Selasa, 4 Mar 2025 - 23:04 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Begini Isi LKPJ Wali Kota Sukabumi 2024

Selasa, 4 Mar 2025 - 19:52 WIB