Bupati Subang H.Ruhimat menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar dana desa (DD), dialokasikan untuk kegiatan pencegahan sekaligus penanganan penyebaran virus korona (Covid-19).
DARA | SUBANG – “Itu instruksi dari Dirjen PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang meminta seluruh pemerintah daerah ikut menangani penularan virus corona dengan memanfaatkan dana desa. Secara eksplisit ditekankan, dana desa dapat digunakan untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya dalam kesehatan masyarakat desa,” kata Ruhimat, kepada awak media, Kamis (26/03/2020).
Ruhimat juga menekankan dana desa merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga berbagai macam aspek, salah satunya sebagai dana antisipasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
Selain itu Ruhimat juga meminta Dispemdes segera mengatur langkah-langkah apa yang harus dibuat untuk menguatkan penggunaan dana desa dalam pencegahan penularan virus corona. “Ini harus segera dan dipercepat. Saya siap menandatanganinya,” ujar Bupati Ruhimat.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa Drs.H. Nana Mulyana,MSi, mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat dan Penegasan Padat Karya Tunai (PPKT) bahwa dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid 19. Adapun kriteria desa yang termasuk Wilayah KLB, kata Kadispemdes, diatur dengan peraturan bupati.
“Kalau tidak salah di Kabupaten Subang belum ada desa yang termasuk wilayah KLB dan semoga tidak terjadi. Tapi untuk pencegahan Covid-19 desa dapat mempergunakan dana desa dengan syarat harus melakukan perubahan APBDes melalui musyawarah desa dengan BPD,” kata Nana Mulyana.
Menurutnya berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh kades harus membentuk relawan desa Lawan COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa; Wakil: Ketua BPD; anggota: perangkat desa, anggota BPD, Kadus, RT, RW, pendamping desa, pendam ping PKH, bidan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna dan PKK.***
Editor: denkur