Dewan Kemakmuran Masjid Agung (DKMA) Kota Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan salat jumat yang tidak akan dilaksanakan sementara pada 27 Maret 2020.
DARA | SUKABUMI – Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama sesuai protap kesehatan, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Dalam rapat tersebut dihadiri, MUI Sukabumi, DKMA Kota Sukabumi, Dewan Masjid Indonesia, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Gugus Tugas Pencegahan Covid 19.
“Memperhatikan hasil protap kesehatan, untuk mencegah penyebaran wabah virus corona, untuk sementara tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung,” kata Ketua Bidang Imaroh DKM Agung Kota Sukabumi, Cecep Mansyur usai rapat di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Kamis (26/3/2020) sore.
Maklumat yang diterbitkan dengan nomor surat 12/DKMA-kosi/III/2020, sementara diberlakukan untuk Masjid Agung. Dan diimbau bagi warga untuk melaksanakan di mesjid yang lainnya.
“Maklumat ini berlaku untuk Masjid Agung. Masjid yang lain, juga segera dibahas rencana Senin besok,” beber Cecep yang juga menjabat Asda II Kota Sukabumi itu.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, pihaknya memberi saran khusus tempat ibadah dalam pencegahan penyebaran virus corona, untuk mengikuti protokol kesehatan pertama seperti menggulung karpet, jamaah yang sakit untuk salat di rumah dan menyiapkan sabun atau hand sanitizer di depan Masjid.
“Terkait Masjid Agung, tentang tidak melaksanakan salat Jumat, semata untuk kemaslahatan umat. Terlebih waspada, karena dikhawatirkan ada jamaah dari luar kota yang menjadi penular Covid-19,” kata Wahyu.***
Editor: Muhammad Zein