Pemerintah Singapura melarang warga untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). Bagi yang melanggar akan didenda Rp111,5 Juta.
DARA| JAKARTA- Kebijakan menjaga jarak aman (safe distancing) itu dikeluarkan Singapura pada Jumat (27/3/2020). Pemerintah memberikan tanda pada kursi-kursi di tempat umum yang tidak boleh diduduki agar warga dapat menjaga jarak antara satu sama lain.
Mereka yang dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum dapat dinyatakan melanggar aturan dan diancam hukuman enam bulan penjara hingga diganjar denda maksimal 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta).
“Di bawah Regulasi Jarak Aman, siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dolar atau penjara selama jangka waktu tidak melebihi enam bulan atau keduanya,” bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura.
Melansir The Straits Times, pemerintah Singapura juga mewajibkan warga untuk berdiri dengan jarak setidaknya satu meter dari orang lain saat berada dalam antrean. Misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3) malam.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul imbauan safe distancing yang telah diumumkan satuan tugas kementerian pada Selasa lalu untuk membendung pandemi virus corona di Singapura.
Kebijakan safe distancing juga termasuk larangan pertemuan lebih dari 10 orang. Meski demikian, acara yang dilakukan dalam tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan. Begitu pula dengan kegiatan parlemen dan pengadilan.
Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh satu meter antar-orang diterapkan dalam tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.
Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi.
Bersamaan dengan itu, penyelenggara acara atau bisnis diharuskan melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang hadir dan mendapatkan rincian kontak mereka untuk keperluan tindakan pelacakan kontak.
Dalam UU Penyakit Menular itu semua pertandingan olahraga, pekan raya, dan pameran dagang dilarang. Fasilitas publik seperti bioskop, gedung teater, pusat permainan komputer, dan tempat-tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi hingga 30 April mendatang.
Pemerintah Singapura juga melarang kegiatan pengayaan bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan di pusat pengayaan, pengajaran, atau fasilitas olahraga. Begitu pula dengan pengadaan barang-barang, layanan hiburan di bar, tempat karaoke, kelab malam, atau diskotek.
Bagi warga yang merasa memiliki gangguan pernapasan, diwajibkan memeriksakan dirinya ke rumah sakit atau pusat kesehatan dan tidak boleh meninggalkan rumah jika dilarang oleh dokter.
Semua pelanggaran terhadap aturan-aturan di UU tersebut dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta), ataupun keduanya.
Selain Singapura, pemerintah di beberapa negara di dunia juga menerapkan larangan serupa, mengingat kasus virus corona yang terus bertambah dan telah menembus 500 ribu kasus dan lebih dari 23 ribu kematian.
Negeri Singa itu telah mengonfirmasi 52 kasus virus corona baru pada Kamis kemarin, sehingga total kasusnya menjadi 683.
Editor : Maji