“Aktivitas dan tugas pembelajaran antarsiswa juga dapat bervariasi, disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar di rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso.
DARA | BANDUNG – Masa belajar di rumah untuk siswa pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, resmi diperpanjang hingga 11 April 2020 mendatang.
Keputusan memperpanjang masa belajar di rumah tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Awalnya, proses belajar di rumah mulai tingkat Paud hingga tingkat SMA di KBB diberlakukan sejak 16 hingga 29 Maret 2020 atau selama 14 hari, namun untuk saat ini sudah resmi diperpanjang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (28/3/2020).
Imam mengintruksikan kepada selurug guru untuk memberikan tugas terstruktur mandiri, yang disampaikan ke orang tua siswa melalui WhatsApp Group dan hasilnya harus disampikan setelah masuk sekolah.
Dirinya menjelaskan, proses belajar di rumah itu dilaksanakan melalui pembelajaran daring dengan tujuan untuk memberi pengalaman yang bermakna bagi siswa serta tidak sampai membebani mereka saat belajar.
Saat siswa belajar dari rumah, kata Imam, proses pembelajarannya dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
“Aktivitas dan tugas pembelajaran antarsiswa juga dapat bervariasi, disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar di rumah,” katanya.
Sementara untuk bukti atau produk aktivitas siswa saat belajar di rumah, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi siswa serta guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.***
Editor: denkur