Legislatif Pertanyakan Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat saat Karantina Wilayah Dilakukan

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

DARA | SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Muraz mempertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah.

Muraz mengatakan, dalam pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1 selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pada pasal 55 ayat 2, juga disebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Muraz saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).

Politisi Partai Demokrat asal Sukabumi yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi periode 2013 -2018 mengharapkan, saatnya pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.

“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media, namun belum direspon secara optimal oleh Kementerian terkait,” katanya.

Kebijakan positif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan mengalokasikan anggaran untuk hak-hak rakyat.

“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentunya dengan aturan jelas,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Sudah Resmi jadi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Siap “Ngebut” Realisasi Program
Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby
Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya
Hari Ini, KPU Garut Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi
Makan Bergizi Gratis Masuk Kota Sukabumi, Kusmana Berharap Anggaran Segera Turun
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta RKPD Menjawab Isu Strategis Daerah
Kick Off Meeting Penyusunan RKPD, Begini Harapan Bupati Sukabumi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:19 WIB

Sudah Resmi jadi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Siap “Ngebut” Realisasi Program

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:05 WIB

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:14 WIB

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:51 WIB

Hari Ini, KPU Garut Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB