Jam Operasional Pasar Tradisional di Kabupaten Bandung Dibatasi

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai sepi setelah diberlakukan pembatasan jam operasional. (Foto: Agus Fattah/dara.co.id)

Kondisi Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai sepi setelah diberlakukan pembatasan jam operasional. (Foto: Agus Fattah/dara.co.id)

“Langkah ini tindaklanjut dari imbauan pemerintah pusat. Pembatasan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, atau sampai kondisi penyebaran virus corona bisa dikendalikan,” ujar Kabid Sarana Distribusi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bandung, Pujo Semedi.

DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membatasi jam operasional delapan pasar yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pembatasan tersebut terhitung mulai, Selasa (31/3/2020) ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Delapan pasar tersebut yakni, Pasar Soreang, Margahayu, Katapang Banjaran, Ciwidey, Baleendah, Cicalengka, dan Pasar Majalaya. Jam operasional delapan pasar tersebut dibatasi buka dari pukul 02.00 hingga pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Distribusi Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Pujo Semedi mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Langkah ini tindaklanjut dari imbauan pemerintah pusat. Pembatasan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan, atau sampai kondisi penyebaran virus corona bisa dikendalikan,” ujar Pujo di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2020).

Selain pasar tradisional, kata Pujo, pembatasan jam operasional juga berlaku untuk toko/pasar modern mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar pasar, trotoar dan titik lainnya dari mulai pukul 02.00-08.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional pasar ini sesuai dengan laporan yang masuk Disperindag Kabupaten Bandung. Karena semenjak merebaknya wabah virus corona, pengunjung pasar menurun sebesar 20 persen, sehingga pukul 11.00 WIB itu sudah tidak ada yang belanja,” katanya.

Agar aturan ini berjalan dengan lancar, Disperindag Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, untuk mengawasi dan menegur para pedagang yang tidak menaati aturan.

Pihaknya, lanjut Pujo, juga mengajukan untuk penyemprotan disinfektan secara bertahap di pasar-pasar tersebut, agar penyebaran virus setidaknya bisa dijegal. Serta pengajuan wastafel untuk dipasang di sekitaran pasar.

“Pedagang maupun pembeli kami imbaua agar melakukan masker saat transaksi. Sama-sama saling menjaga kebersihan lingkungan pasar, agar penyebaran virus ini bisa dihentikan,” imbaunya.***

 

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB