“Jangankan setelah ada pembatasan jam opersional, sebelumnya juga karena wabah virus corona, pasar mulai sepi pengunjung, penghasilan kami minim sekali,” ungkap seorang pedagang Pasar Soreang, Rima.
DARA | BANDUNG – Secara sukarela para pedagang di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus mengikuti aturan pembatasan jam operasional yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Para pedagang kini hanya bisa berjualan dari mulai pukul 02.00 dan tutup pukul 11.00 WIB. Mereka merasakan dampak pembatasan jam operasional sebagai upaya pencegahan virus corona (covid-19) di Kabupaten Bandung sebagai daerah berstatus zona merah.
Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Soreang, Rima (46) mengaku, pembatasan jam operasional ini tentunya akan memengaruhi pendapatannya.
“Jangankan setelah ada pembatasan jam opersional, sebelumnya juga karena wabah virus corona, pasar mulai sepi pengunjung, penghasilan kami minim sekali,” ungkap Rima kepada dara.co.id di Pasar Soreang, Selasa (31/3/2020).
Pedagang lainnya, Awan (55) yang biasa berjualan jam tangan di pasar tersebut, mengatakan, sebelum adanya wabah virus corona dia bisa memperoleh keuntungan untuk dibawa kerumah sebesar Rp200-300 ribu, sekarang untuk mendapatkan keuntungan Rp50 ribu saja sulitnya minta ampun.
Sementara itu seorang Staf Pelaksana UPT Pasar Soreang, Hendi mengatakan, biasanya para pedagang membuka kiosnya pukul 08.00 WIB. Namun, dengan aturan baru ini semua pedagang harus mematuhi peraturan, dengan alasan sebagai salah satu upaya pencegahan menyebarnya virus corona.
Berdasarkan pantauan, suasana di Pasar Soreang sudah mulai sepi pukul 11.00 WIB. Karena per hari ini pembatasan jam opersional sudah mulai diberlakukan. tak hanya di Soreang, sejumlah pasar tradisional dan modern lainnya di Kabupaten Bandung pun harus mengikuti aturan tersebut.***
Editor: Muhammad Zein