“Para tersangka ini ditangkap jajaran sejak awal Maret. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim.
DARA | CIANJUR – Sebanyak 16 tersangka mulai dari bandar dan penyalahguna narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim menyebutkan, sepanjang Maret 2020, jajarannya berhasil mengamankan 16 orang tersangka, terdiri atas 4 orang bandar, 11 kurir dan seorang pengguna.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 65,74 gram, dan obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 1.734 butir.
“Para tersangka ini ditangkap jajaran sejak awal Maret. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Hilman kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (31/3/2020).
Hilman menyebutkan, rata-rata modus operandi mereka dengan cara menempel narkoba di suatu tempat, kemudian ditinggalkan.
“Mereka mungkin memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi karena sedang ada imbauan diam di rumah terkait pandemi corona ini,” ujarnya.
Hilman mengungkapan, kasus-kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dan juga berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat.
“Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ucap Hilman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tahun penjara.***
Editor: Muhammad Zein