Dalam Sebulan, Polres Cianjur Ringkus Belasan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

“Para tersangka ini ditangkap jajaran sejak awal Maret. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim.

DARA | CIANJUR – Sebanyak 16 tersangka mulai dari bandar dan penyalahguna narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman Muslim menyebutkan, sepanjang Maret 2020, jajarannya berhasil mengamankan 16 orang tersangka, terdiri atas 4 orang bandar, 11 kurir dan seorang pengguna.

Dari para tersangka disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 65,74 gram, dan obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 1.734 butir.

“Para tersangka ini ditangkap jajaran sejak awal Maret. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Hilman kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (31/3/2020).

Hilman menyebutkan, rata-rata modus operandi mereka dengan cara menempel narkoba di suatu tempat, kemudian ditinggalkan.

“Mereka mungkin memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi karena sedang ada imbauan diam di rumah terkait pandemi corona ini,” ujarnya.

Hilman mengungkapan, kasus-kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dan juga berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat.

“Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cianjur,” ucap Hilman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tahun penjara.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB