Percepatan penanganan wabah corona, Bupati Bandung, Dadang Naser bentuk struktur gugus tugas yang baru. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.
DARA | BANDUNG – Dengan adanya struktur baru tersebut, maka SK Bupati Bandung Nomor 443.1/kep.236-Dinkes/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung tanggal 18 Maret 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bupati Bandung selaku Ketua Gugus Tugas dalam struktur baru itu mengatakan, kini Indonesia tengah menghadapi darurat bencana. Dengan terbitnya SE Mendagri, ia berharap ada kesamaan sikap terkait teknis tugas pokok gugus tugas, pergeseran anggaran dan edukasi serta sosialisasi covid-19 berjenjang hingga ke tingkat RT RW.
“Kita sabilulungan berjihad melawan corona. Pakai masker, jaga jarak, penyemprotan disinfektan, membersihkan rumah, membuka jendela supaya udara yang terbakar matahari masuk ke rumah, bersirkulasi, tidak kedap dan tidak lembab,” ucap Bupati Dadang Naser dalam kegiatan Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Halaman Rumah Jabatannya di Soreang, Selasa (31/3/2020).
Hal-hal teknis semacam itu tutur bupati, harus terus disampaikan, disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat. “Jika ada rumah kumuh, itu harus segera dibantu, minimal ada jendelanya, jambanisasi ada cahayanya tidak, itu langkah-langkahnya sampai ke sana,” tutur bupati.
Dalam rapat itu hadir selaku Wakil Ketua Gugus Tugas, antara lain Wakil Bupati Bandung H. Gun Gun Gunawan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Inf Donny Ismuali Bainuri, Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb Muhammad Nurdin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana.
Selain itu sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD), kepala bagian dan camat sebagai sekretariat dan anggota gugus tugas juga turut hadir. Terkait pelaksanaan karantina wilayah parsial, yang terungkap dalam rakor bersama gubernur sehari sebelumnya, Dadang Naser mengatakan pemetaannya harus benar-benar terbaca di setiap kecamatan.
“Lakukan pendataan pada warga yang mudik ke Kabupaten Bandung, terutama dari daerah yang terjangkit itu harus dipantau dan statusnya menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan). Dan mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 7 hingga 14 hari. Ini istilah-istilah yang juga harus terus disosialisasikan, agar tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat,” kata Dadang Naser.
Dadang mengatakan, ia pernah menyatakan diri sebagai ODP, dan setelah diperiksa diketahui hasilnya negatif. Ia dinyatakan ODP, karena pernah sama-sama hadir pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama pejabat yang saat ini dinyatakan positif.
“Alhamdulillah hasilnya negatif. Nah, ini dalam rangka edukasi juga, kita jelaskan kepada masyarakat apa yang dimaksud ODP. Termasuk orang yang datang dari luar negeri, atau berasal dari daerah terjangkit,” beber Dadang.
Pria yang akrab disapa Kang DN itu juga mengimbau, agar jangan sampai ada rasa ketakutan yang berlebihan di masyarakat. “Hadapi dengan serius tapi tenang, tidak panik, itu yang harus kita lakukan. Informasi ada yang meninggal jangan langsung panik lalu tidak diterima di pemakaman,” imbau Kang DN.
Terkait pendistribusian bantuan tunai dan pangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Kang DN menginstruksikan setiap kecamatan, untuk memetakan sebaran orang miskin baru (misbar) di wilayahnya agar bantuan itu tepat sasaran.
“Data misbar petakan. Misal binaan Dishub, berapa supir angkot yang kehilangan penghasilan, sampaikan datanya ke kecamatan. Disdik, berapa pedagang yang berhenti jualan di kawasan sekolah, itu datanya juga disampaikan ke kecamatan dan desa. Jangan campuradukkan dengan data kemiskinan yang ada di Dinsos,” pungkas Kang DN.***