Dampak yang ditimbulkan pandemi virus corona atau Covid-19 juga menjalar ke sektor perekonomian. Untuk itu, empat perusahaan pembiayaan pun turun memberikan keringan bagi mereka yang kesulitan cicilan.
DARA| BANDUNG- Penerapan keringanan biaya cicilan ini terkait imbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah. Efeknya membuat pendapatan masyarakat turun.
Untuk memberikan stimulus bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan akibat dampak penyebaran virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi (keringanan) pembiayaan bagi masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan secara kredit.
Dilansir dari situs resmi OJK, setidaknya ada empat perusahaan pembiayaan yang turut serta dalam kebijakan ini. Keempatnya merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI).
Pertama ialah FIF. Perusahaan pembiayaan yang merupakan member Astra International ini memberikan stimulus berupa besaran angsuran yang dapat diperpanjang. Selain itu, penurunan suku bunga dan juga solusi lainnya diberikan oleh FIF untuk para krediturnya.
Kedua WOM Finance. Perusahaan ini menawarkan keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan.
Ketiga ialah Mandiri Tunas Finance (MTF).
MTF memberikan penawaran relaksasi pembayaran iuran. Sedangkan perusahaan keempat adalah CSUL Finance.
Perusahaan ini memberikan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu pinjaman dan juga penundaan pembayaran. Pengajuan keringanan pada keempat perusahaan pembiayaan ini bisa dilakukan mulai 30 Maret 2020.
Editor : Maji