Ini Respon Mengejutkan KPK Terkait Pembebaskan Napi Korupsi karena Corona

Kamis, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : mojok)

Ilustrasi (Foto : mojok)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).


DARA| JAKARTA- Berita sebelumnya, salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. “Penerapan ‘social distancing’ untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19,” ujar Ghufron.

Namun, ia juga mengingatkan, usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. “Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan Covid-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Polri Bentuk Desk Ketenagaankerjaan, Wadah Penyelesaian Sengketa Industri
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:26 WIB

Polri Bentuk Desk Ketenagaankerjaan, Wadah Penyelesaian Sengketa Industri

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:26 WIB

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Berita Terbaru


 Rafi Durman tereliminasi di babak Spektakuler Show, Senin (20/1/2025).(Foto: Instagram @indonesianidolid)

HEADLINE

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Jan 2025 - 12:05 WIB