Titik pengalihan arus lalu lintas diantaranya di Jalan Bhyangkara depan gang Titiran satu dan titik lainnya di jalan Azminta Azmali.
DARA | SUKABUMI – Dalam upaya pencegahan Covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan pengalihan arus lalu lintas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). di Jalan Bhayangkara mulai hari ini, Jumat (3/4/2020).
“Ya ada pengalihan arus, sesuai dengan arahan provinsi Jawa Barat,”Jelas Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Kepada wartawan di lokasi PSBB.
Menurut Fahmi, bagi warga sekitar diharap tidak panik dengan pengalihan arus, ini karena hal biasa dilakukan dalam PSBB. “Saya minta warga tidak panik dan tetap tenang, dan bisa menjalankan proses ini bersama sama dengan sebaik baiknya,”kata fahmi.
Titik pengalihan arus lalu lintas diantaranya, lanjut Fahmi, di Jalan Bhyangkara depan gang Titiran satu dan titik lainnya di jalan Azminta Azmali.
” Bagi yang melintas nantinya, melewati pemeriksaan posko terpadu nantinya ada petugas gabungan dari Polri, TNI dan unsur Pemkot Sukabumi,”beber Fahmi
Mengenai batas waktu berlaku pengalihan arus ini, terang Fahmi, menunggu hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat. ” Batas waktunya, menunggu hasil evaluasi selanjutnya,”ungkap Fahmi.
Mengenai dampak sosial ekonomi, akibat pengalihan arus ini, Wali Kota menjawab dampaknya tidak terlalu besar. Lantaran Jalur ini tidak terlalu ramai dilintasi. “Dampaknya tidak terlalu tinggi kepada masyarakat,”ucapnya.
Fahmi juga menerangkan, kondisi Sukabumi telah masuk menjadi zona merah karena adanya satu pasien yang terpapar corona. Pengalihan arus ini dalam kerangka PSBB.
Hadir dalam kesempatan itu, pula Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf. Danang Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ganora Zarina. ***
Editor : Maji