Tidak Pakai Masker Kena Sanksi, Ini Edarannya

Selasa, 7 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menerbitkan surat edaran tentang penggunaan masker.


DARA | BANDUNG –  Surat edaran itu bernomor 440/043/SGTPP-COVID-19 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. wajib menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
2. Tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman dan hindari keramaian, sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersih, perbanyak mengkonsumsi sayur dan buah, rajin olahraga dan istirahat cukup, jika batuk filek dan sesak nafas segera ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dan jangan mudik dulu.
3. Bagi aparat TNI, POLRI dan aparat kewilayahan (camat, kepala desa/lurah, ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) agar terus mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
4. Bagi yang tidak menggunakan masker sesuai ketentuan diatas, akan dikenakan sanksi sesuai kententuan dan peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru