Hampir seluruh sektor usaha tak terkecuali hotel dan restoran terpukul akibat pandemi COVID-19. Di Kabupaten Pangandaran, bahkan ribuan karyawan hotel dan restoran terpaksa dirumahkan.
DARA| PANGANDARAN- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.625 karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan.
“Dari 145 hotel itu ada 1.294 karyawan, sedangkan dari 49 restoran sebanyak 331 karyawan. Semuanya dirumahkan,” katanya, seperti dikutip seputarpangandarannews, Rabu (8/4/2020).
Jumlah tersebut, kata Agus, hanya berdasarkan data yang diterima oleh pihaknya saja, tentu jumlah realnya itu lebih banyak.
Sementara, hotel di Pangandaran banyak yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Hal tersebut lantaran pihak hotel tak memiliki cukup dana untuk memberikan pesangon ke pekerja, sehingga alternatifnya dirumahkan.
Selain itu, kata Agus, ada juga sebagian hotel yang menerapkan sistem shift untuk piket.
Agus menyebutkan, terkait kebijakan pengeluaran THR terhadap karyawan itu setiap hotel memiliki kebijakan masing-masing. “Ada yang dibayar full, ada juga yang yang tidak full,” sebutnya.
Editor : Maji