Disdik Kabupaten Bandung Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda mereda, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung kembali memperpanjang masa belajar di rumah di semua jenjang pendidikan hingga 27 April 2020.


DARA| BANDUNG- Sebelumnya mengacu pada SE Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), masa belajar di rumah hingga 11 April 2020.

Kali ini, Masa perpanjanagn libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Nomor. 425.5/821-Disdik, Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kab. Bandung.

Dalam surat edaran yang diterima dara.co.id dijelaskan waktu libur dan penjelasan uraiannya. Seperti libur bulan suci Ramadan 1441 H.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Juhana menjelaskan, menyikapi semakin mewabahnya virus corona, keselamatan siswa, dan satuan pendidikan lainnya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di kab. Bandung.

“Pertimbangan utama Surat Edaran ini, adalah keselematan jiwa anak didik, dan tentunya atas n instruksi Pak Bupati,” ujarnya.

Kadisdik Kabupaten Bandung, H. JuhanaMaka itu, lanjutnya dirinya memutuskan melakukan perpanjangan belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non. Formal.

Ditegaskan Juhana, bahwa selama libur guru/pendidik dianjurkan untuk tidak memberikan tugas akademik apapun yang memberatkan peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 423.5/712-Disdik, Tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung.

Surat Edaran itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB