Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jumat dini hari (10/4/2020) resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
DARA| JAKARTA- Peraturan itu ditujukan untuk mencegah penularan virus corona lebih besar lagi. Seiring dengan penerapan PSBB, hampir di semua sudut ibu kota tampak lengang, Jumat (10/4/2020).
Pergub tersebut terdiri dari 28 Pasal yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas di antaranya adalah untuk sektor bisnis tertentu hingga kegiatan warga.
Anies menyebut Pergub ini memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
“Prinsipnya adalah, ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid 19 di mana Jakarta saat ini episenter dari masalah Covid ini,” ujar Anies pada Kamis malam, seperti dikutip CNNIndonesia.
Selain itu, dia mengatakan dalam Pergub tersebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” katanya.
Tak hanya itu, kendaraan roda dua pun dilarang untuk mengangkut penumpang. Dalam hal ini, PSBB melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya barang saja yang diperkenankan untuk diangkut.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang,” kata Anies.
Editor : Maji