Ini Pandangan Ketua MUI Jabar Saat Ditanya Ridwan Kamil

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei (Foto : Jabar Ekpres Onilne)

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei (Foto : Jabar Ekpres Onilne)

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.


Dara|Bandung- Lakukan video conference dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pandangan dari para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri.

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI,” ucap pria yang kerab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan,” kata Rahmat.

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.

Terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing. Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pesan Penjabat Gubernur Jabar, Masyarakat Jangan Berlebian Rayakan Malam Tahun Baru 2025
Apa Saja Refleksi Akhir Tahun Lapas Garut, Simak Nih Beritanya
Inilah Yang Dilakukan Polres Garut Agar Pergantian Malam Tahun Aman
Polsek Pasirwangi Garut Gelar Razia Miras Jelang Tahun Baru 2025
Tahun Baruan, Harga Sembako di Garut Naik
Cek Disini, Potensi Kemacatan di Jawa Barat pada Libur Nataru
Pertama di Indonesia, Kabupaten Garut Miliki Mobil Gakum
Pj Bupati Garut Ajak Masyarakat Gempur dan Perangi Rokok Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:13 WIB

Pesan Penjabat Gubernur Jabar, Masyarakat Jangan Berlebian Rayakan Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:53 WIB

Apa Saja Refleksi Akhir Tahun Lapas Garut, Simak Nih Beritanya

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:43 WIB

Inilah Yang Dilakukan Polres Garut Agar Pergantian Malam Tahun Aman

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:32 WIB

Polsek Pasirwangi Garut Gelar Razia Miras Jelang Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 08:35 WIB

Tahun Baruan, Harga Sembako di Garut Naik

Berita Terbaru