Merasa dicemarkan oleh pemilik akun facebook bernama Apih Yance, DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan menempuh jalur hukum. Begini ceritanya.
DARA | SUKABUMI – Dalam postingan akun facebook itu, partai berlambang pohon beringin ini dituding telah menggunakan dana APBD senilai Rp14 Miliar.
“Ya kami tidak terima, dengan fitnah tersebut nama baik partai kami jadi tercemar, sehingga kami menempuh upaya hukum,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Ali Perkasa, kepada awak media saat jumpa pers, di Kantor DPD Golkar. Jum’at (10/4/2020).
Dalam postingannya, pemilik akun juga menyebut bantuan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan covid 19 dari Partai Golkar di Kabupaten Sukabumi untuk puskesmas menggunakan dana APBD. Deni membantahnya. Bantuan APD itu murni dari Ketua umum DPP Partai Golkar.
“Bantuan APD tersebut dari Ketum Golkar Airlangga Hartanto untuk setiap puskesmas. Bukan seperti yang ditudingkan, yakni menggunakan dana APBD sebesar Rp14 Milyar,” papar Deni.
Atas kejadian ini, lanjut Deni, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi untuk menempuh jalur hukum. “Ya kami sudah serahkan masalah ini, kepada lawyer yang ditunjuk yakni Ferdi Ferdiansyah SH, MH & Associiates,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum DPD Partai Golkar, Ferdy Ferdian & Associates mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban terhadap pemilik Akun Apih Yance, agar segera melakukan klarifikasinya terhadap postingan yang dibuat pada 07 April 2020 lalu.
” kepada yang bersangkutan, kita berikan waktu Kalrifikasi selama 3X 24 jam dari sekarang secara terbuka baik itu melalui media sosial maupun media massa agar tidak terjadi, simpang siur di masyarakat,” ujar Ferdy.
Dikatakannya, meski postingan tersebut telah dihapus. Namun tidak lantas menghilangkan tindak pidananya. Bahkan, postingan tersebut juga disebarkan oleh sejumlah pemilik akun Lain di medsos.
” Kita juga menngingatkan dengan keras, para pemilik akun medsos yang ikut menyebarkan berita bohong tersebut untuk segera menghentikannya. Kalau tidak, kita pakai jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008,” tandasnya.
Ferdy juga mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat khususnya pengguna medsos agar tidak mudah terpengaruh berita hoax maupun berita bohong. “Harus bijak menggunakan medsos, harus dicek dulu kebenarannya. Sampai detik ini, yakinlah Golkar bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.***
Editor: denkur