Jumlah pendaftar nikah online terus bertambah meski Kemenag telah menghentikan pelayanan akad nikah selama pandemi corona.
DARA | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat puluhan ribu calon pengantin (catin) telah mendaftar nikah secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Kamaruddin menjelaskan Kemenag tak lagi melayani akad nikah per 1 April 2020. Hal itu dilakukan merespons imbauan jaga jarak (physical distancing) yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, Kemenag masih melayani akad nikah bagi para catin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. Ada puluhan ribu pendaftar yang akan menyelenggarakan pernikahan.
“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu,” kata dia.
Kamaruddin juga mengatakan pelayanan akad nikah hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemenag mewajibkan hadirin akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.
Sebelumnya, Kemenag menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelayanan pernikahan menyusul pandemi virus corona (Covid-19). Per 1 April 2020, Kementerian Agama tak lagi melayani akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan.
Untuk catin yang telah mendaftarkan pernikahannya sebelum tanggal 1 April 2020, Kemenag tetap melayani akad. Namun akad hanya akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai protokol kesehatan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang Rp600 ribu bagi catin yang ingin menyelenggarakan pernikahan di luar KUA selama pandemi covid.
Sementara itu, Kemenag tetap membuka pendaftaran pernikahan. Catin hanya bisa mendaftarkan pernikahan secara online lewat situs resmi simkah.kemenag.go.id. Pendaftaran secara tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan untuk sementara.
“Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” kata Fachrul, Rabu (8/4).
Keputusan yang diambil Kemenag itu tak lepas dari wabah virus corona. Pemerintah pusat mengumumkan telah ada 4.241 orang positif terjangkit corona hingga Minggu (12/4). Sebanyak 373 di antaranya wafat dan 359 orang sembuh.***
Berita ini sudah ditayangkan CNNIndonesia dengan judul: “30 Ribu Pasangan Daftar Nikah di Tengah Pandemi Corona, Senin (13/4/2020).