Pemerintah pusat menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Pihak kepolisian pun kini mulai bersiap-siap lakukan pengamanan.
DARA | BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat keputusan (SK) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.
Nomor surat SK Menkes itu bernomor HK.O1.07/MENKES/259/2O2O tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Saptono Erlangga mengatakan, dengan keluarnya keputusan itu, saat ini Polda Jabar melakukan koordinasi dengan Polres di Bandung Raya dan Sumedang terkait pelaksanaan penerapan PSBB.
“Semua Polres di Bandung Raya sudah melakukan TFG Tactical Floor Game dalam simulasi pengamanan kota, guna penerapan PSBB ini,” jelasnya, seperti dikutip dari galamedianwes.com, Jumat (17/4/2020).
Kombes Erlangga juga mengatakan, nantinya akan ada check point di batas kota yang dijaga personel gabungan.
“Jika merujuk dari PSBB di Bogor, ada yang maksimal dan parsial. Di Bandung Raya pun demikian, nantinya akan ada yang maksimal PSBB-ya seperti Kota Bandung, dan parsial seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang,” jelasnya.
Diakui Erlangga, untuk yang daerah yang melaksanakan PSBB secara parsial, maka akan dilakukan sosialisasi di kecamatan yang tidak mengalami PSBB.
“Contoh Kabupaten Bandung ada 7 kecamatan, diluar 7 kecamatan kami Polri akan tetap melakukan sosialisasi terkait imbauan pemerintah agar diam dirumah sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.***
Editor: denkur